Jadwal SIM Keliling Surabaya – Bagi warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara yang praktis, layanan SIM keliling kembali hadir pada 3-4 Maret 2025. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya menyediakan layanan ini di beberapa titik strategis untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Surabaya 3-4 Maret 2025
Pada tanggal 3 dan 4 Maret 2025, layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi utama:
- Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Gereja Kristus Raja Wilayah Tambaksari
- Parkiran Belakang Ruko Mangga Dua Wilayah Wonokromo
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di kedua lokasi tersebut. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan untuk datang lebih pagi agar dapat menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Berusia minimal 17 tahun (untuk SIM A dan SIM C).
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berwenang.
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama yang masih berlaku (untuk perpanjangan SIM).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk pengalihan golongan SIM).
- Bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan Penting dalam Perpanjangan SIM
- Pemohon sudah bisa mengajukan perpanjangan SIM sejak H-7 sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti semua tahapan ujian dari awal.
- Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang bisa memakan waktu lama.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Bali Februari 2025: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan resmi:
- SIM C (sepeda motor): Rp75.000
- SIM A (mobil): Rp80.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum pengajuan perpanjangan SIM.
Keuntungan Memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
- Proses lebih cepat dibandingkan harus datang langsung ke kantor Samsat.
- Lokasi yang strategis dan lebih dekat dengan masyarakat.
- Mengurangi antrean panjang di kantor kepolisian.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, warga Surabaya diharapkan dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa kendala yang berarti. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu agar prosesnya berjalan lancar.
You must be logged in to post a comment.